Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Dan Berikan Pengobatan

Bolehkah seorang perawat melakukan tindakan medis atau memberikan pengobatan kepada pasien?. Pertanyaan ini tentu mewakili teman-teman perawat yang belum memahami akan hal itu dan seluruh masyarakat awam.

Jawaban nya tentu saja boleh, melakukan tindakan medis dan memberikan pengobatan sesuai dengan kompetensinya. Namun tindakan medis dan pengobatan ini hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak adanya dokter dan tenaga farmasi didaerah tersebut.

Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Dan Berikan Pengobatan

Tugas dan wewenang perawat dalam memberikan tindakan medis dan pengobatan diatas sesuai dengan yang telah tertulis dalam undang-undang keperawatan no 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang terdapat dalam bab V bagian kedua pasal 33, 34 dan 35.

Namun perlu diingat untuk teman-teman perawat sekalian wewenang ini hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat atau wilayah terbatas yang tidak memiliki dokter dan farmasi, Dan yang terpenting harus juga memiliki kompetensi terkait pemberian tindakan medis dan pengobatan tersebut.

Berikut kutipan tugas dan wewenang perawat "boleh memberikan tindakan medis dan pengobatan" dalam UUK 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

Pasal 33

1. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.

2. Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.

3. Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat.

4. Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
  • melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
  • merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
  • melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.
Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

1. Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.

2. Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.

3. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.

4. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Nah berdasarkan simpulan diatas kalau memang teman-teman perawat sekalian sedang berada dalam keadaan darurat dan berada didaerah terbatas tanpa adanya dokter dan tenaga farmasi, namun ada pasien yang membutuhkan tindakan medis dan pengobatan, silahkan diberikan asal teman-teman perawat sekalian memiliki kompetensi dalam hal tersebut.

Semoga profesionalitas perawat Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Salam satu profesi dan terima kasih.

0 Response to "Perawat Boleh Melakukan Tindakan Medis Dan Berikan Pengobatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel