Jangan Bingung!! Berikut Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Walaupun sudah berdiri agak lama, Namun masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana prosedur cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal jika sudah faham prosedur nya relatif mudah dan sederhana.

gambar Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Karena faktor ketidaktahuan plus kebingungan ini, tak jarang sipemilik kartu enggan untuk menggunakannya dan lebih memilih untuk berobat menggunakan uang pribadi alias bayar umum.

Baiklah, memberikan solusi terkait keterangan yang telah kami jelaskan diatas, maka berikut prosedur cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu difahami.

Untuk Pasien Dengan Keadaan tidak gawat tidak darurat

1. Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan Fasilitas Kesehatan, Pelayanan kesehatan dimulai dari Faskes Tingkat pertama (FKTP),kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis. pasien datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama / Faskes Pertama sesuai dengan nama faskes yang tertera di kartu BPJS kesehatan dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), Jenis Faskes Tingkat pertama antara lain klinik pratama, Puskesmas atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pasien akan di periksa dan mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama, Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan peserta Harus menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan, Apabila hasil pemeriksaan dokter Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis Atau sub spesialis sesuai indikasi medis, dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) jika tidak di perlukan pemeriksaan lanjutan maka peserta cukup di lakukan pemeriksaan dan pengobatan di faskes tingkan pertama.

3. Jika di rujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) maka di pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Dan juga surat rujukan dari faskes tingkat pertama, Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di FKRLT.

4. Dokter FKRTL bisa saja memberikan surat rujuk balik ke Faskes tingkat Pertama sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

5. Jika dokter di FKRTL tidak memberikan surat keterangan kontrol, Maka pemeriksaan selanjutnya akan kembali ke faskes tingkat pertama.

Untuk Pasien Dengan Keadaan gawat darurat

Sebelum nya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu gawat darurat. Gawat Darurat Adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis sesegera mungkin untuk Menyelamatkan nyawa Atau pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Berikut Prosedur cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan jika keadaan gawat darurat:

1. Jika keadaan darurat pasien pengguna BPJS bisa langsung datang ke Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan Rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yaitu Rumah sakit milik pemerintah atau suasta yg bekerja sama dengan BPJS

2. KesehatanPelayanan haruslah diberikan segera tanpa harus ada surat rujukan dari FKTP

3. Setelah tiba di rumah sakit dokter akan melakukan pengecekan validitas peserta dan diagnosa penyakit apakah termasuk dalam kriteria gawat darurat atau bukan gawat darurat.

4. Jika termasuk gawat darurat maka pasien akan di lakukan pemeriksaan lanjutan

5. Jika bukan gawat darurat maka pasien akan di kembalikan ke FKTP atau berobat dengan biaya akan di tanggung oleh pasien Dimikian itulah tata cara berobat mengunakan BPJS kesehatan, semoga artikel ini membantu dan bermanfaat

0 Response to "Jangan Bingung!! Berikut Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel