Cara Registrasi STR Online Tenaga Kesehatan

Salam sahabat tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat sedikit diringan kan dengan hadirnya situs baru MTKI yang melayani pendaftaran dan perpanjangan STR dengan medtode full online, yang telah di buka pada tanggal 31 Agustus 2018. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR secara full online ) sehingga persyaratan dikirimkan pemohon melalui media internet dan STR akan langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan. melalui Web ktki.kemkes.go.id

Syarat registrasi STR online (pendaftaran STR baru) tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
  • Ijazah 
  • Sertifikat kompetensi atau Sertifikat profesi
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Surat sumpah atau janji profesi
  • surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  • Pas fhoto
  • KTP
  • Membayar uang 100.000 rupiah melalui nomor VA yang telah dikirim ke email pemohon dan dibayarkan melalui bank yang telah terdaftar.(cara pembayaran disini)
Syarat Reregister STR online (perpanjangan STR) tenaga kesehatan yangdiselenggarakan mtki.
  • Pas Foto Resmi background merah
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  • STR Lama
  • Surat rekomendasi Organisasi Profesi
  • Dan mengisikan data-data lainnya yang diminta oleh system.
Berikut surat Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga kesehatan online.


Setelah semua syarat diatas lengkap,

Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan 

    Masuk ke alamat situs mtki klik link ktki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini:

Setelah muncul gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul gambar seperti dibawah ini :


Setelah muncul seperti gambar diatas,jika belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu
dengan gambar tampilan seperti berikut 



isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda, no KTP dan isi code captcha setelah itu klik daftar seperti pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda, 


setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “registrasi baru” (lihat gambar dibawah)




Apabila anda berhasil masuk kemudian akan muncul 3 kalimat pilihan yaitu : 


  1. lulusan dibawah tahun 2013
  2. lulusan diatas tahun 2013
  3. dan kembali

selanjutnya klik sesuai dengan tahun lulus pendaftar atau pemohon, jika anda lulus dibawah tahun 2013, maka akan tampil halaman sebagai berikut :




Silahkan isikan data seperti Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data anda tidak ditemukan atau error akan ada peringatan pada ujung kanan, maka anda diminta untuk menghubungi Institusi anda agar melengkapi data anda.


Setelah data anda sudah benar, maka anda bisa memilih menu Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :




  • untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "mulai pada potojok kanan bawah seperti tampilan diatas.

Setelah anda memilih mulai, maka anda diminta untuk mengikuti step-step selanjutnya, maka akan ditampilkan gambar untuk step 1 seperti berikut : 


silahkan lengkapi dan upload semua data yang diminta, pada setiap step : 1, 2, dan 3. Kemudia setelah tahap 1 ini selesai, silahkan tunggun tahap 2 (validasi berkas) dan lakukan pembayaran STR online pada tahap 3. Nah setelah pembayaran selesai silahkan tunggu dan pantau saja melalui cek status. STR dicetak disekretariat MTKI dan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pos.

untuk registrasi ulang atau perpanjang STR online
  • Untuk membuat permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) sehingga akan muncul gambar halaman depan seperti berikut :




  • Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi, maka akan muncul tampilan seperti berikut :

  • Pada gambar tampilan tersebut, jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”.
  • Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan gambar tampilan seperti berikut :


  • Pada tampilan di atas, anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
  • Setelah anda Setelah anda mengklik tombol daftar, jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut:

  • Sesuai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan.
  • Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN seperti pada gambar tampilan berikut :
  • Sebelum anda masuk ke aplikasi, anda harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada seperti dibawah ini :
  • Pada ketentuan di atas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Perpanjangan.
  • Setelah anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut :
  • Pada menu perpanjangan, anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim.
  • Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar tampilan berikut :

  • Pada step 1 tentang Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti : file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lainnya yang diminta oleh system.
  • Setelah lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap seperti pada gambar tampilan seperti berikut :

  • Sesudah step 2 lengkap, maka anda dapat lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut :Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi
  • Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih menu selesai. Dan registrasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti berikut :

  • Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :

  • Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan info terbaru.
  • STR akan dicetak Sekretariat KTKI

  • Pemohon juga dapat mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan seperti berikut :

  • STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.

52 Responses to "Cara Registrasi STR Online Tenaga Kesehatan"

  1. saya ingin bertanya, jika ada kesalahan data pribadi apakah kita bisa login lagi dengan email yang baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak bisa mbak..
      Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)

      Delete
    2. analis kan ndak perlu isi yang step 3 berarti kan klik step berikutnya, tapi kok punya saya gamau ya ?? salahnya apa

      Delete
  2. KENAPA TIDAK MUNCUL ALAMAT EMAIL SAYA PADA SAAT MENGISI DATA INFORMASI PRIBADI PADA STEP-1? SEDANGKAN ALAMAT EMAIL WAJIB DIISI TAPI KOLOMNYA TER BLOK ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau kolom email yang sesudah mengklik registrasi berarti sistem lagi error mas. coba ulang lagi.

      Delete
  3. Saya sudah bayar pembayaranndi bank. Kemudian sy lanjutkan untuk konfirmasi pembayaran . Kenapa tidak muncul step berikutnya. Sya hanya di suruh mengisi data kembali. Saya rasa semua data sudah sy isi dengan benar. Mohon bantuannya

    ReplyDelete
  4. batas pembayaran setelah melakukan registrasi 7 hari mbak. tidak boleh melebihi dari 7 hari.

    gunakan email dan pin yang didapat kemudian lanjut ke menu pembayaran, apabila dia meminta untuk mengisi data kembali coba mbak periksa ulang data nya mbak. namun kalau masih tidak bisa sebaiknya konfirmasi langsung aja mbak ke mtkp.

    ReplyDelete
  5. ASALAMUALLAIKUM
    SAYA MAU BERTANYA NIH,,SAYA MAU LAKUIN PERPANJANGAN STR TAPI PAS MEMASUKAN NAMA ADA TULISAN NAMA ANDA SUDAH TERDAFTAR SILAHKAN HUBUNGI MTKP UNTUK PERPANJANGAN STR ITU KENAPA YA?MOHON PENJELASANNYA

    ReplyDelete
    Replies
    1. pada saat mau melakukan registrasi ulang atau perpanjangan silahkan pilih saya sudah pernah registasi sebelumnya..

      namun kalau tetap tidak bisa sebaiknya konfirmasi langsung ke mtkp.

      Delete
  6. Nama saya di PDDIKTI berbeda dengan di IJAZAH. Klau di Ijazah nama lengkap, tapi di PDDikti menggunakan Inisial pada nama tengah. Apakah tidak bermasalah atau perlu di koreksi di mana? trimakasih

    ReplyDelete
  7. coba mbak jeilin konfirmasi aja ke tempatnya kuliah..

    ReplyDelete
  8. Saya sudah bayar regristasi sebelum saya daftar dan mengisi data. Lalu ketika di pembayaran dan mengklik konfirmasi pembayaran, kenapa tidak bisa? Qpa harus ngisi data dulu baru melakukan pembayaran di bank??

    ReplyDelete
  9. Saya sudah bayar regristasi sebelum saya daftar dan mengisi data. Lalu ketika di pembayaran dan mengklik konfirmasi pembayaran, kenapa tidak bisa? Qpa harus ngisi data dulu baru melakukan pembayaran di bank??

    ReplyDelete
    Replies
    1. note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat

      Delete
  10. Jadi saya langsung saja ke mtkp propinsi tanpa membawa berkas yang di print??

    ReplyDelete
  11. Jadi saya langsung saja ke mtkp propinsi tanpa membawa berkas yang di print??

    ReplyDelete
  12. mau tanya dong, jika saya menyerahkan berkas d mtkp domisili saya, sedangkan saya menununtut ilmu di jogja, apakah bisa?

    ReplyDelete
  13. Mau tanya dong, yg pembayaran kode billing yg ke bank itu telat bayar nya dr 7 hari, bagaimana solusinya? Apa daftar ulang lagi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. harus request kode billing baru

      Delete
    2. Request kode billing baru apakah harus bayar lagi di banknya?

      Delete
  14. bisa gak sih bayarnya lewat m banking apa harus lewat teller langsung ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebaiknya langsung ke teller aja. biar bisa diarahkan

      Delete
  15. Maaf mau nanya, sy registrasi MTKP dam mengisi smua kolom yang harus diisi tp pas smpai di kolom kompetensi (Profesi*)) knpa untuk Farmasi tdk ada yahh. Bgaimna solusinyaa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk farmasi registrasi online nya bukan di mtki

      Delete
  16. Di kolom Profesi Kok nggak ada pilihan untuk Profesi Farmasi yahh? Mohon solusinyaa

    ReplyDelete
  17. Drmn dapat kode billing ny ya? Kok di saya ga ada muncul?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kode billing didapat setelah melakukan pengisian data di registrasi online

      Delete
  18. Kode billing tu buat apa y?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kode billing itu sebuah kode berupa sejumlah angka yang didapat setelah melakukan registrasi online yang digunakn untuk pembayaran str.

      Delete
  19. Saya sudah dapat kode billing. Sudah bayar menurut kode billing di teller bri. Saat konfirmasi pembayaran selalu gagal. Sampai ratusan kali klik konfirmasi pembayaran tidak muncul step selanjutnya. Kenapa busa seperti itu ya? Jadi saya harus gmna?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin sistemnya lagi overload mbak...

      coba lagi mbak dilanjut dilain hari kalau mmg tidak bisa sebaiknya coba konfirm ke mtkp saja mbak..

      Delete
  20. saya melakukan pembayaran melalui transfer atm dan berhasil, tp setelah kembali dan mencoba konfirmaasi pembayaran koq tahapan konfirmasinya gak bisa keluar ya..?mhon pencerahannya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba lakukan cara konfirmasi dengan benar, kalau caranya sudah benar tetap tidak bisa berarti sistem lagi error.

      dan kalau tetap tidak bisa sebaiknya konfirmasi ke mtkp.

      Delete
  21. Saya belum melakukan pembayaran sampai batas wktu 7 hari, lalu bagaimana yg harus saya lakukan ? Saya log in lagi.saya diarahkan di halaman pembayaran. Namun tdk bisa saya request kode billing baru, di halaman nya hanya muncul konfirmasi pembayaran dan tanggal serta kode billing yg sdh lewat waktuny. Saya refresh dan coba log out dan log in ulang. Tapi ttp saja sama. Tdk ada pilihan minta kode billing baru.

    Lalu, bagaimana solusinya ? Jika jawabnnya dgn registrasi ulang dgn email lain, sudah saya lakukan. Namun pada saat mengisi NIK tidak bisa dilanjutkan .

    Trus bagaimana ya ??

    ReplyDelete
  22. Saya sudah melakukan pengisian data kemudian request kode billing cuma tidak bisa muncul tulisan anda belum melakukan request kode billing padahal sdah saya klik brulang kali itu bafaiman mas mohon bantuanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin sistem nya lagi overload. coba ulangi dilainwaktu

      Delete
    2. Sama saya juga seperti itu sudah beberapa hari, bagaimana solusinya mohon arahannya

      Delete
  23. Untuk nike geba..? kalau sudah registrasi ulang memakai email lain tetap saja tidak bisa....

    sebaiknya langsung saja konfirmasi ke mtkp mbak. biar lebih jelas dan akurat.

    ReplyDelete
  24. bang kok gak bisa req kode biling ya. .
    padahal udah di coba terus udah 3 hari ini gak bsa2?
    ada cara lain gak bang biar req kode biling nya cepet?. . .
    mohon bantuan ya bang.

    ReplyDelete
  25. bang kok req kode biling nya gak bisa ya. . . ? padahal udah 3 hari berturut-turut di coba tetep gak keluar kode bilingnya?
    ada cara lain gak bang biar proses nya bisa di percepat? mohon solusinya bang.

    ReplyDelete
  26. saya sudah request kode biling berkali kali setiap hari smpai saat ini tidak keluar bagaimana ya baiknya

    ReplyDelete
  27. Mas saya kan telat bayar kode billing,saya klik req ulang kok balik lagi situ lagi ya mas tu gimana mas..?

    ReplyDelete
  28. Menjawab semua permasalahan teman - teman semua tentang tidak bisa nya mendapatkan kode billing atau permasalahan kode billing..

    coba minta tolong langsung ke bagian IT dikampus atau tempat anda bekerja....

    atau juga bisa langsung konfirmasi ke mtkp setempat, terima kasih

    ReplyDelete
  29. Selamat malam ijin bertanya.....
    kita sudah melakukan pembayaran dengan kode Billing (820180222925343) a.n Tri Wahyu Ningsi, kok masi tertahan di step 2 (Pembayaran)
    dan selajutnya kita mendapat kode billing baru...
    apakah itu artinya kita harus membayar ke-dua kalinya...??

    ijin infonya....

    Daftar dari MTKI Wilayah Papua (Jayapura)

    ReplyDelete
  30. saya sudah bayar uang STR bang dan sudah print semua berkas. tapi sudah setahun berkas belum saya antar. apakah saya harus bayar uang str lagi, dan mengulang proses karena yang saya dengar kalau sudah sebulan tidak di proses uang pendaftaran kita hangus. gimana bang ??

    ReplyDelete
  31. mohon bantuan nya teman2, ada yang tau gak permasalahan nya di step 1 di kolom NO ktp tidak bisa kotak kolom berwarna hijau, kotaknya selalu merah padahal saya sudah mengisi no ktp dengan benar dan lengkap dan sesuai NO KK. dan selalu saja setiap kali saya coba kembali tidak mau, dan tidak bisa melanjutkan ke step 2. sedangkan no ktp kan harus sesuai dan benar. permasalhan nya pada 1 angka di belakang no ktp. jika saya ubah no tersebut kotak nya jadi hijau dan bisa lanjut. tapi data no ktp kan tidak bisa di ubah. mohon bantuan nya menjawab permasalahan yang ada terima kasih

    ReplyDelete
  32. Assalamualaikum maaf mau tanya . Wkt itu sy sudah lulus ujian str . Sudah saya regristrasi . Tp belum saya bayar . Dan waktu pembayaran sudah lewat . Apa bisa di registrasi ulang . Terimakasih

    ReplyDelete
  33. Untuk mendapatkan kode billing baru bagaimana ya ? Mohon informasinya

    ReplyDelete
  34. bagaimana cara reques kode billing

    ReplyDelete
  35. pada saat melakukan daftar ulang str kemudian salah klik pilihan data antara data disdukcapil dan data lama... kemudian nama serta tempat tanggal lahir tidak bisa di isi... dioba kembali lagi untuk merubah pengambilan data tidak bisa solusinya gimana?

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel